Welcome To Area EkoKeresnaLovers
Klik Register Untuk Mendapatkan ID
Klik Login Untuk Masuk Kedalam Forum

" Hormatilah Orang Lain Jika Anda Ingin Dihormati "
Welcome To Area EkoKeresnaLovers
Klik Register Untuk Mendapatkan ID
Klik Login Untuk Masuk Kedalam Forum

" Hormatilah Orang Lain Jika Anda Ingin Dihormati "
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Welcome To Area Eko Keresna Lovers
 
NyitNyit.NetIndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLoginJoin Us Facebook
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
CalendarCalendar
Top posters
Eko Keresna Lian Putra (43)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
Online (35)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
iman (15)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
admin Jackson (9)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
Momod (5)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
ADMIN NO'E (2)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
EKL (2)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
ifrianto (2)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
ubaysantana (1)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
fery182 (1)
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_lcapContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_voting_barContoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa I_vote_rcap 
Jam
Cuacah

bloguez.com
Visitor
My Facebook
Eko Keresna Lian Putra

Buat Lencana Anda
Fans

Indah Dewi Pertiwi - Aku Tak Berdaya

 

 Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa

Go down 
PengirimMessage
Eko Keresna Lian Putra
Admin
Admin
Eko Keresna Lian Putra


Jumlah posting : 43
Points : 1606233527
Reputation : 1
Join date : 29.05.11
Age : 29
Lokasi : Mentenk | Jakarta - Pusat |

Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa Empty
PostSubyek: Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa   Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa EmptyFri Jun 10, 2011 4:28 am

Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa :
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
………………. Pekerjaan …………. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut yang menyewakan;

2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat ……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut penyewa;
Dengan
ini menerangkan bahwa pihak yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah
rumah yang terletak di jalan ………… No. ……. Kota ………….. bermaksud
menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa bersedia menyewa rumah
tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :

Pasal 1
(1) Sewa
rumah ditetapkan sebesar Rp. …….. (………….) untuk jangka waktu sewa ……
tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.

(2) Pembayaran
sewa rumah dilakukan secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan
dengan diberikan tanda terima yang sah (kuitansi) segera setelah selesai
penandatanganan perjanjian ini.

Pasal 2
(1) Jika
terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh
penyewa, maka uang sewa dikembalikan kepada penyewa dengan dikenakan
potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti kerugian pemutusan perjanjian
ini.

(2) Jika
terjadi pembatalan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir
atas kehendak penyewa sendiri, penyewa tidak dapat menuntut pengembalian
uang sewa atau ganti kerugian apapun dari yang menyewakan.

(3) Selama
jangka waktu sewa, baik sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa
tersebut, penyewa tidak dibenarkan dan dilarang mengalihsewakan rumah
tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga), dengan ancaman pembatalan
perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian kepada yang
menyewakan.

Pasal 3
(1) Selama
waktu sewa, penyewa wajib merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang
disewa itu dengan sebaik-baiknya atas biaya yang ditanggung oleh penyewa
sendiri.

(2) Jika
terjadi kerusakan-kerusakan kecil, atau kerusakan sebagai akibat
perbuatan penyewa atau orang yang berada di bawah pengawasannya, maka
semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi tanggung jawab penyewa
sendiri.

(3) Jika terjadi kerusakan berat karena kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4) Selama
waktu sewa, penyewa tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk
bangunan rumah yang sudah ada, dengan ancaman membayar ganti kerugian
kepada yang menyewakan.

Pasal 4
(1) Penyewa
wajib membayar sendiri biaya pemakaian telepon, aliran listrik, air
PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah yang disewanya itu.

(2) Jika terjadi kerugian akibat kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang
menyewakan menjamin penyewa bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan
tidak disengketakan, bebas dari tuntutan apapun dari pihak ketiga.

(2) Yang menyewakan menjamin penyewa bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika
penyewa ingin memperpanjang jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya
dalam waktu tiga bulan sebelum perjanjian ini berakhir, penyewa telah
memberitahukan dan memusyawarahkan dengan pihak yang menyewakan.

(2) Setelah
jangka waktu sewa berakhir sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu
sewa, maka penyewa wajib segera mengosongkan rumah tersebut dalam
keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang menyewakan.

(3) Penyewa
boleh mengangkat peralatan yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada
rumah tersebut tanpa merusak rumah, dan jika karena pembongkaran
peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa bertanggung jawab membayar
biaya perbaikannya.

Pasal 7
Semua
perselisihan yang timbul dari perjanjian ini kedua belah pihak setuju
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat, dengan mengindahkan
kelayakan dan kepatutan.

Demikianlah
surat perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah
dibaca dan dipahami isinya kemudian ditandatangani oleh kedua belah
pihak.

Yang menyewakan Penyewa
………………….. ……………………….
Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.
Sumber dari : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad).
Contoh :
PERJANJIAN JUAL BELI
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
………………; Pekerjaan ………….; Bertempat tinggal di ……dalam hal ini bertindak
untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya bertindak untuk
dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya disebut penjual;

2. Nama
……………; pekerjaan …………….; Bertempat tinggal di ……………….. dalam hal ini
bertindak untuk diri sendiri/selaku kuasa dari dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama ……………. Berkedudukan di …………….. selanjutnya
disebut pembeli

dengan ini menerangkan bahwa :
Penjual
adalah pemilik sah dari ………….. bersama-sama dengan seluruh
bagian-bagiannya, yang selanjutnya disebut unit/unit-unit. Penjual
bermaksud menjual unit/unit-unit tersebut kepada pembeli dan pembeli
bersedia membeli unit-unit-unit tersebut dari penjual berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh penjual
dan pembeli

Karena
itu penjual dan pembeli telah saling bersetuju membuat perjanjian ini
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini :

Pasal 1
(1) Berdasarkan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian ini, penjual dengan
ini menjual dan menyerahkan kepada pembeli yang dengan ini membeli dan
menerima penyerahan dari penjual atas unit/unit-unit tersebut.

(2) Unit/unit-unit
tersebut menjadi milik pembeli dan pembeli mempunyai hak milik penuh
atas unit/unit-unit tersebut terhitung sejak tanggal penyerahan
unit-unit-unit.

Pasal 2
(1) Harga unit/unit-unit tersebut telah disetujui oleh penjual dan pembeli secara tunai sebesar Rp. …….. per unit.
(2) Jika
jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
telah disetujui oleh penjual dan pembeli dengan tambah 30% dari harga
tunai, yang dapat diangsur sebanyak 10 (sepuluh) angsuran, dengan jumlah
angsuran yang sama.

Pasal 3
(1) Harga
unit/unit-unit tersebut dibayar secara tunai oleh pembeli kepada
penjual sebesar Rp. ………. Pada saat unit/unit-unit itu diserahkan oleh
penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda pembayaran lunas yang
sah.

(2) Dalam
hal jual beli dilakukan secara angsuran, harga unit/unit-unit tersebut
dibayar untuk angsuran pertama sebesar Rp. ……… pada saat penyerahan
unit/unit-unit itu dari penjual kepada pembeli, dengan diberikan tanda
pembayaran lunas yang sah angsuran pertama.

Pasal 4
(1) Semua biaya penyerahan dan biaya-biaya lainnya yang timbul dari perjanjian ini dipikul oleh pembeli.
(2) Unit/unit-unit yang ntelah dijual dan diterima penyerahannya oleh pembeli tidak dapat ditukar, dikembalikan, atau dibatalkan.
(3) Risiko karena kerusakan, kehilangan, kemusnahan yang disebabkan oleh apapun atas unit/unit-unit tersebut dipikul oleh pembeli.
Pasal 5
(1) Penjual
dengan ini menyatakan dan menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit bebas
dari hutang pajak atau bea-bea masuk, tidak tersangkut dalam suatu
perkara, tidak dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada pihak lain
selain dari pembeli.

(2) Penjual
menjamin pembeli bahwa unit/unit-unit dalam keadaan baik dan menjamin
biaya service selama satu tahun atas kerusakan karena kesalahan
perakitan.

Pasal 6
(1) Setiap
bulan tunggakan pembayaran angsuran, pembeli dikenakan denda sebesar 10
% dari harga angsuran yang wajib dibayar bersama-sama dengan harga
angsuran.

(2) Apabila
pembeli telah melakukan tunggakan pembayaran tiga kali berturut-turut
padahal sudah diperingatkan secara patut, maka terdapat bukti yang cukup
bahwa pembeli telah melakukan wanprestasi tanpa diperlukan pernyataan
hakim atau somasi.

(3) Pembeli
menyetujui dan memberi kuasa penuh kepada penjual untuk menarik kembali
unit/unit-unit tersebut guna dijual kepada pihak ketiga dan hasil
penjualan itu digunakan untuk menutupi tunggakan angsuran beserta denda
dan biaya-biaya setelah dikurangi dengan tunggakan-tunggakan,
denda-denda, dan biaya-biaya lainnya, maka sisa tersebut dikembalikan
kepada pembeli.

Pasal 7
(1) Penjual dan pembeli setuju menyelesaikan sengketa yang timbul dan perjanjian ini secara musyawarah dan mufakat.
(2) Jika
tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka penjual
dan pembeli memilih tempat tinggal tetap di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ………… guna penyelesaian perjanjian ini dan segala akibat hukumnya.

Demikianlah perjanjian ini dibuat di ……… pada hari ini ………… tanggal …….., dan ditandatangani bersama oleh penjual dan pembeli.
Pihak Pembeli Pihak Penjual
………………….. ………………
Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.


Sumber dari : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad) Contoh :
SURAT KUASA
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : .……………………………………………………..
Pekerjaan : ……………………………………………………...
Alamat : ………………………………………………………
Dalam
hal ini memilih domisili hokum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini
menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa penuh kepada :

R. Soeroso, S.H. Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto, S.H. S. Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat,
Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R.
Soeroso, S.H. & Assosiates”, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu
Besar Utara No. 6 yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama.

--------------------------------------------------- KHUSUS--------------------------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa :
- Untuk
memberi jawaban dan tindakan hokum lainnya atas gugatan dari (nama
penggugat …………..) yang terdaftar di pengadilan negeri Jakarta ……………. No.
………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. …………….. mengenai ……… dan ……

- Untuk
mengajukan gugatan balasan (Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..),
Alamat …………….. serta untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan
uang untuk paksa terhadap Sdr. ……………………. Tersebut.

Mengenai
hal tersebut di atas, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di
muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain atau
Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan permohonan-permohonan yang perlu
menjalankan perbuatan- perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan
yang menurut hokum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang Kuasa,
menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan
melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan
kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi, membalas segala
perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu
dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat
Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak
substitusi serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut
hokum, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut
syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang.

………………….., ………………19……..
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(…………………) (……………….)

Dipersiapkan oleh : Indyah Respati, S.H.

Sumber dari : Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan” (Abdulkadir Muhammad)
Kembali Ke Atas Go down
https://ekokeresnalovers.forumid.net
 
Contoh Surat Kuasa, Perjanjian Jual Beli dan Sewa Menyewa
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» contoh surat penagihan pembayaran (2)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Tambahan :: Ruang Serba Guna-
Navigasi: